-->

Ads (728x90)

Ini 17 Bacalon DPD RI yang Telah Memenuhi Syarat
Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati saat menggelar sosialisasi dan publikasi tahapan pendaftaran calon Anggota DPD Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kamis (29/12/2022) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


 By Parulian

TANJUNGPINANG, Realitamedia.com – KPU Provinsi Kepri memberikan waktu bagi bakal calon DPD RI untuk proses perbaikan melengkapi atau menambahkan kekurangan dari tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 mendatang.

Pendaftaran bakal calon DPD RI telah ditutup oleh KPU Provinsi Kepri pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Dari 21 peserta yang mendaftar ke KPU, 17 bacalon yang memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Provinsi Kepri, Sriwati kepada wartawan mengatakan sejak dibukanya pendaftaran syarat bakal calon DPD RI ada 21 peserta  yang mendaftar melalui sistem informasi pencalonan (Silon) KPU Provinsi Kepri.

“ Akan tetapi setelah batas akhir pendaftaran hanya 17 bacalon yang memenuhi syarat minimal dukungan. Sedangkan sisanya 4 peserta lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sriwati saat menggelar sosialisasi dan publikasi tahapan pendaftaran calon Anggota DPD Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Kepri, Kamis (29/12/2022)

Lanjutnya, setelah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan/ untuk tahap selanjutnya  KPU Proovinsi Kepri akan mulai melakukan beberapa tahapan. Beberapa tahapan meliputi, perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih, verifikasi administrasi terhadap berkas KTP dan verifikasi faktual. Adapun syarat minimal 2000 dukungan.

Sementara Komisioner KPU Kepri, Arison mengatakan 17 bacalon DPD RI yang memenuhi syarat yakni, Ria Saptarika, Stephane Gerald Martogi Siburian, Hotman Hutapea, Gerry Yasid, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Hardi Selamat Hood, Richard Hamonangan Pasaribu, Ismeth Abdullah, Haripinto Tanuwidjaya, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Alias Wello, Sirajuddin Nur, Sunarto Poniman, Juanda, M Imran Hanafi, dan Andhika Bintang Prasetya.

Ia menyebut . (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar