-->

Ads (728x90)

Baru 1 Hari Menjabat, Kapolres Karimun Berhasil Mengungkap 7,378 Kg Sabu
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat memimpin konfersi pers terkait kasus narkotika di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023) (Fhoto : James/Realitamedia.com)

By James


KARIMUN, Realitamedia.com
-  Satu hari setelah AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K menjabat sebagai Kapolres Karimun, Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial RJK disalah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun pada Minggu (22/1/2023) lalu.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat (27/1/2023) di Mapolres Karimun mengatakan  pria berinisial RJK ini diamankan lantaran memiliki 7 bungkus narkotika jenis sabu seberat 7.378 gram yang ibungkus plastik teh china merk Guanyinwang bewarna Gold yang disimpan dalam speaker aktif.

Didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung, lebih lanjut Kapolres Karimun menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi dari masyarakat.

“ Atas informasi tersebut team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Hotel yang berada di  Kec. Karimun Kab. Karimun pada Minggu (22/1/2023) lalu sekira pukul 17.45 WIB,” katanya.

Lanjutnya, barang haram tersebut dibawa pelaku dari Malaysia ke Kabupaten Karimun dan akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Selain mengamankan pelaku, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina merk Guanyinwang, 1 buah plastik berwarna hitam, 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

"Dari 7.378 gram barang bukti sabu  yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang," katanya.

Tersangka telah diamankan di Mapolres Karimun guna pengembangan penyelidikan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-  (Jam)

Editor : Herry
 

Posting Komentar