-->

Ads (728x90)

Sepeda motor yang diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri dari dua orang komplotan Curanmor di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian


BATAM, Realitamedia.co
m - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) yang kerap beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam. Pelaku yang berjumlah dua orang, yakni berinisial He alias Ma dan Aw diamankan bersama barang bukti tujuh unit sepeda motor.

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial He alias Ma warga Kampung Aceh, Sungai Beduk,  Batam pada tanggal 16 Januari 2023 di wilayah Bengkong.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor dan motor korban yang dilaporkan hilang dua pekan lalu itu ditemukan terparkir di rumah pelaku.

Dari keterangan pelaku diketahui jika motor milik korban dia beli dari seorang pemuda berinisial Aw yang juga tetangga pelaku dari hasil penyisiran polisi kembali menemukan sedikitnya tujuh unit motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Kamis (19/1/2023) mengatakan modus pelaku beraksi dengan menggunakan kunci T.

“ Tidak hanya itu, komplotan He ini juga modus menggunakan gerinda dan gunting. Para pelaku menjalani aksinya dengan mengincar kendaraan roda dua yang tidak mengunakan kunci ganda,” katanya.

Setelah sukses melakukan curanmor, pelaku mencuri dan menjual sepeda motor hasil curiannya secara acak. 

“ Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 363 KUHP ayat 2  tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan badan selama tujuh tahun.  (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar