-->

Ads (728x90)

Oknum Mahasiswa di Tanjungpinang Cabuli Siswi SMP
Oknum mahasiswa pelaku cabul siswi SMP sedang diperiksa penyidik, Selasa (24/1/2023) (Fhoto : Irwindi/Realitamedia.com)

By Irwindi

TANJUNG PINANG, Realitamedia.com  - Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Mahasiswa berinisial S, diringkus polisi saat hendak kabur menggunakan sepeda motor di Jalan Ganet Tanjungpinang pada Senin (22/1/2023).

“ Korban dan pelaku saling kenal dan berpacaran. Saat masa berpacaran inilah aksi pencabulan terjadi, dalam aksinya pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak saat ditemui wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/1/2023)

Kejadian pencabulan ini terungkap setelah korban yang diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun,  bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku. Mengetahui hal tak senonoh yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi.

Kepada petugas, pelaku mengaku telah mencabuli korban berulangkali yang dilakukan di kediaman tersangka.

“ Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ir)

Editor : Herry


 

Posting Komentar