-->

Ads (728x90)

Kanwil DJP Kepri Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Penyidik Direktorat Jendral Pajak Kepri, Iwan Darmawan Gafoer di Kanwil DJP Kepri di Kawasan Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (18/1/2023)(Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Kantor  Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kepulauan Riau, (Kanwil DJP Kepri) menyerahkan satu orang tersangka penggelapan pajak sebesar Rp961 juta,-  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (18/1/2023)

Penyerahan tersangka berinisial Yl dilakukan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jendral Pajak Kepri di Kanwil DJP Kepri di Kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Tersangka Yl diduga melakukan tindak pidana perpajakan, ia tidak melakukan pencatanan dan pembukuan atas hasil usaha yang dilakukan selama kurun waktu tahun 2016 hingga 2018.

Selain itu tersangka juga tidak melakukan pelaporan perpajakan terkait jasa usaha dan penjualan sembako yang tersangka miliki.

 “ Atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp961 juta,- lebih,” kata penyidik Direktorat Jendral Pajak Kepri, Iwan Darmawan Gafoer kepada wartawan.

Dikatakannya penyidik telah melakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan lengkap, untuk mengganti kerugian pendapatan negara penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit rumah dan 1 unit ruko milik tersangka maupun keluarganya.

“ Saat ini tersangka Yl beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Batam dibawah pengawasan Kejati Kepri,” katanya.

Terhadap tersangka dikenakan tindak pidana perpajakan yang dimaksudkan dalam pasal 39 ayat 1 undang-undang (uu) nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan  yang telah diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar. (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar