-->

Ads (728x90)

Hadiri Pelantikan Anggota PPS se Kabupaten Asahan , Ini Harapan Bupati Surya
Bupati Asahan H. Surya, B.Sc bersama Forkopimda dan Anggota KPU dan Anggota PPS di Gedung Serbaguna Kisaran, Selasa (24/01/2024) (Fhoto : Osten/Realitamedia.com)

By Osten 

ASAHAN, Realitamedia.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat, SP melantik 612 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Asahan pada Selasa (24/01/2024) di Gedung Serbaguna Kisaran.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc juga menghadiri pelantikan PPS tersebut bersama Kajari Asahan, mewakil Ketua PN Kisaran, mewakili Kapolres Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ketua PWI Kabupaten Asahan,  OPD, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Camat se-Kabupaten Asahan, Lurah se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Usai menghadiri pelantikan PPS  tersebut,  Bupati Asahan H. Surya, BSc saat ditemui wartawan mengatakan dirinya berharap agar seluruh Anggota PPS supaya mempelajari dan menguasai seluruh regulasi tentang Pemilu Tahun 2024 untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Beliau juga berharap agar seluruh Anggota PPS segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.

“ Tugas dari PPS dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu di tingkat Kelurahan /Desa,” katanya. 

Ditempat yang sama, pasca melantik Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat mengatakan, ada 4 hal yang harus di lakukan Anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan diantaranya :

  1. Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
  2. Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 
  3. Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka. 
  4. Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama. 

“ Kami berharap kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan,” katanya.

Beliau juga meminta kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa, agar dapat membimbing Anggota PPS yang menjalankan tugas di wilayahnya. (Ten)

Editor : Herry
 

Posting Komentar