-->

Ads (728x90)

Pria Pelaku Pembobol Kios Rokok di Tanjungpinang Diringkus Polisi
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono saat memimpin konfersi pers terkait kasus tindak pidana pencurian, Selasa (24/1/2023) (Fhoto : dok Realitamedia.com)

By Irwindi
 
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang pria berinisial HS, lantaran membobol kios rokok milik tetangganya sendiri di Perumahan Bumi Air Raja, Tanjungpinang. 

Pelaku melakukan aksinya pada Minggu (15/1/2023) lalu, dari kios rokok tersebut, pelaku berhasil membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merk dengan total kerugian senilai Rp 7,3 juta,- 

Pelaku diringkus polisi usai menjual rokok hasil curiannya di media sosial facebook, dari pemeriksaan diketahui pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu mendobrak pintu belakang kios rokok. Saat kejadian kondisi kios sedang ditinggal mudik pemiliknya ke kampung.

“ Setelah berhasil masuk ke dalam kios, pelaku kemudian menggasak ratusan bungkus rokok yang berada di bawah meja dan etalase lalu kabur bersama rokok hasil curian,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yulizar Sasono, Selasa (24/1/2023).

Atas kejadian ini, aparat kepolisian yang mendapat laporan dari korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku usai menjual rokok curian di media sosial facebook, Kamis (19/1/2023). 

“ Dari tangan pelaku, polisi menyita sisa rokok yag dicurinya sebanyak 72 bungkus sedangkan uang hasil penjualan rokok curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan juga dipakai membeli chip di judi game online,” katanya.

Kini tersangka HS ditahan guna diproses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (ir)

Editor : Herry
 
 

Posting Komentar