-->

Ads (728x90)

Pimpinan DPRD Batam Berikan Penghargaan kepada Kejari Batam
Ketua DPRD Batam Nuryanto memberikan penghargaan kepada Kajari Batam, Herlina Setyorini di kantor Kejari Batam, Kamis (26/1/2023) siang (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Pimpinan DPRD Kota Batam menyampangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Baram untuk memberi apresiasi dan penghargaan atas prestasi yang diraih oleh Kejari Batam meraih predikat terbaik ke-4 dalam kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak. .

Kedatangan Nuryanto, Muhammad Kamaluddin dan Muhammad Yunus disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini di kantor Kejari Batam, Kamis (26/1/2023) siang.

“ Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Batam yang telah membentuk rumah Restorative Justice (RJ) di Batam sesuai yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,” kata Ketua DPRD Batam Nuryanto dalam pertemuan tersebut.

Kehadiran pimpinan DPRD Batam tersebut, selain untuk bersilaturahmi dan memberikan penghargaan,  juga untuk mengucapkan terimakasih kepada Kejari Batam yang telah membentuk rumah RJ. Untuk menyelesaikan masalah hukum yang sifatnya ringan di luar persidangan dan diselesaikan secara musyawarah dengan para tokoh agama dan masyarakat.

“ Atas nama DPRD Batam dan seluruh masyarakat Kota Batam saya mengucapkan selamat atas pencapaian yang sudah diraih oleh Kejari Batam,” kata Nuryanto.

Kajari Batam, Herlina Setyorini juga mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penghargaan yang diberikan DPRD Batam atas nama masyarakat Batam.

Ia mengatakan penghargaan tersebut menjadi sebuah booster bagi Kejari Batam untuk bisa terus meningkatkan kinerja dimasa mendatang dan sebagai bukti hubungan silahturahmi yang baik antar Forkompinda di Kota Batam.

“ Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Batam,” terangnya.

Ia mengatakan Kejari Batam meraih predikat terbaik ke-4 untuk kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak.

“ Pada tahun 2022 lalu, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam mampu atau berhasil menghentikan proses penuntutan 17 perkara yang diselesaikan melalui program Restorative Justice,” katanya.

Secara rinci Kajari Batam menjelaskan Kejaksaan Negeri Type A yang meraih penghargaan dengan implementasi Keadilan Restoratif yang terbanyak yakni :

  • Peringkat pertama diraih oleh Kejari Gowa
  • Peringkat kedua diraih oleh Kejari Bandar Lampung
  • Peringkat ketiga diraih oleh Kejari Surabaya
  • Peringkat keempat diraih oleh Kejari Batam
  • Peringkat kelima diraih oleh  Kejari Lhokseumawe.

Sedangkan untuk kategori Kejaksaan Negeri Type B dengan implementasi Keadilan Restoratif terbanyak adalah Kejari Minahasa Selatan, Kejari Langkat, Kejari Tarakan, Kejari Bireuen dan Kejari Minahasa.

Penghargaan bergengsi tersebut diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada acara penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Sultan Jakarta pusat pada Rabu (4/1/2023) lalu. (lian)


Editor : Herry 

Posting Komentar