![]() |
Bupati Karimun Aunur Rafiq menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Ballroom Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2022) (Fhoto : James/Realitamedia.com) |
By James
BATAM, Realitamedia.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penghargaan hasil nilai kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Kabupaten Karimun capai kualitas opini tertinggi, sementara Batam masuk nomor 2 terbawah.
Pemberian penghargaan hasil nilai kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 ini digelar di Ballroom Hotel Planet Holiday Batam, Senin (30/01/2022)
Selain dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut dihadiri para Kepala Daerah se Provinsi Kepri serta perwakilan instansi vertikal yakni Kementerian ATR/BPN dan kepolisian tingkat resort atau setingkat polres.
Berbeda dengan penilaian sebelumnya yang hanya melihat komponen Standar Pelayanan Publik pada tahun 2022 sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan public Ombudsman melakukan penyempurnaan.
Penilaian diperluas pada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari kepada wartawan mengatakan ada tiga hal yang menjadi laporan masyarakat terbanyak di Kepri yakni penyimpangan prosedur penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.
Ia menyebut dari hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini, tiga pemerintah daerah masuk pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92. Sementara Kota Batam menempati urutan ke 7 disusul Kabupaten Bintan diurutan terakhir.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan pihaknya mengapresiasi opini pengawasan dari Ombudsman RI Provinsi Kepri. Penganugerahan ini bisa menjadi pemicu bagi semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan public.
Gubernur Ansar menyebutkan ada 6 tugas pokok yang wajib dilaksanakan yakni dibidang Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, permukiman, bidang Kambtibmas dan perlindungan sosial.
“ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri berharap setiap penyelenggara pelayanan publik dapat turut serta berlomba-lomba berinovasi dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat akan menerima segala kemudahan,” katanya.
Sepanjang tahun 2022 di kabupaten/kota yang ada di Kepri terdapat 5 hal terkait kategori mall administrasi seperti penundaan berlarut penyimpangan prosedur tidak memberikan pelayanan, penyalahgunaan wewenang hingga tidak kompeten. (Jam)
Editor : Herry
Posting Komentar