-->

Ads (728x90)

Komisi III DPRD Batam Akan Memanggil PT Gesya Terkait Penimbunan Hutan Bakau di Tanjungpiayu
Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono (Ist /Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Komisi III DPRD Kota Batam akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penimbunan hutan bakau di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam yang dilakukan PT Gesya.

“ Pada RDP pertama, manajemen PT Gesya tidak hadir  hanya pihak-pihak terkait yang hadir,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono belum lama ini.

Menurut Joko Mulyono, pihak memanggil PT Gesya untuk mempertanyakan legalitas izin penimbunan hutan bakau yang mereka lakukan di Tanjungpiayu.

Alasan manajemen PT Gesya tidak menghadiri RDP, katanya, mereka ada kepentingan dan pekerjaaan di luar.

Menurut kader partai Golkar ini, untuk melakukan penimbunan hutan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha dan ketentuan yang telah ditentukan tidak boleh dilanggar.

Ia menyebut penimbunan hutan bakau yang dilakukan PT Gesya telah meresahkan warga sekitar lantaran telah merusak ekosistem laut dan pesisir.

Bahkan para nelayan di sekitar penimbunan hutan bakau itu mengaku telah kehilangan mata pencarian.

“ Sebab sejak hutan bakau itu ditimbun  hasil tangkapan ikan mereka berkurang,” katanya. (ian)

Editor : Patar


Posting Komentar