-->

Ads (728x90)

Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman Dibahas Ketahap Selanjutnya
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya saat memimpin rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Rabu (24/4 /2024) (Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Seluruh fraksi DPRD Kota Batam setuju rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman dibahas ketahap selanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Batam melalui juru bicaranya masing-masing pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda pada Rabu (24/4 /2024) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.

Seperti fraksi partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Hendra Asman menyampaikan bahwa fraksinya setuju jika Ranperda tersebut dibahas ketahap selanjutnya.

Demikian dengan fraksi partai Nasional Demokrat (NasDem) melalui juru bicaranya Taufik Muntasir mengatakan fraksinya juga menyetujui Ranperda ini dilanjutkan ketahap selanjutnya. 

Namun fraksi partai NasDem memberikan beberapa catatan yang harus diperhatikan yakni : Pemko Batam harus memperhatikan penggunaan tanah agar tidak terjadi pemborosan yang dapat mengakibatkan kerusakan sumber daya alam dan terganggunya lingkungan hidup serta memiliki nilai estetika.
 “ Sesuai dengan tujuan yang telah disusun diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan pemakaman jenazah dan memelihara nilai-nilai kebudayaan dan keagamaan. penerapan upaya monitoring dan evaluasi agar dilakukan secara periodik terkait implementasi Perda yang sudah ditetapkan,” katanya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Muhammad Syafei menyatakan setuju Ranperda ini untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Aman.SPd juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan data kematian penduduk Kota Batam rata-rata setiap hari ada 20 orang penduduk Kota Batam yang meninggal dunia. Oleh sebab itu, Perda tentang penyelenggaraan pemakaman ini menjadi sangat penting jika dalam satu hari 20 warga meninggal dunia maka dalam satu hari kita harus menyediakan lahan itu seluas 75 meter.

“ Hal ini tentu harus kita pikirkan, untuk itu fraksi PKB setuju agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman ini dibahas ketahap selanjutnya,” katanya.

Selanjutnya Ahmad Surya mengatakan pihaknya akan kembali menggelar rapat paripurna pada Jumat (26/4/2024) mendatang, dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Batam.
 
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Batam yang diwakili oleh Sekda Kota Batam Jefrifdin Hamid menghadiri rapat paripurna ini bersama 26 orang Anggota DPRD Batam, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, camat, lurah, tokoh masyarakat dan tokoh agama. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar