-->

Ads (728x90)

Polisi Menangkap 3 Tersangka Pengirim Tujuh Calon PMI Ilegal di Karimun
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat memimpin konfersi pers terkait pengiriman PMI ilegal di Mapolres Karimun, Senin (29/4/2023) (Ist/James)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Satreskrim Polres Karimun bersama Polsek Meral mengamankan tiga orang tersangka pengiriman tujuh orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara tidak resmi. Seorang rekan mereka hingga saat ini masih diburon polisi alias DPO (Daftar Pencarian Orang)
 
Ketiga tersangka tersebut, berinsial M (31), D (29) dan A (56), mereka diamankan polisi pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Karimun Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun, Kapolsek Meral beserta Kasi Humas Polres Karimun saat menggelar konfersi pers di Mapolres Karimun, Senin (29/4/2023) mengatakan tersangka yang pertama diamankan polisi yakni tersangka inisial D dan A.

Kedua tersangka diamankan polisi pada Jumat (26/4/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es yang beralamat di Sei Pasir RT 01 RW 01 Kel. Sei Pasir Kec. Meral Kab. Karimun. 

“ Di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es tersebut, Unit Reskrim Polsek Meral menyelamatkan enam orang calon PMI illegal dan mengamankan tersangka D dan A,” kata Kapolres Karimun.

Dikatakannya, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada pengiriman PMI secara illegal melalui Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es. 

Setelah dilakukan penyelidikan, katanya, ternyata didapati tersangka D akan membawa keenam PMI illegal itu ke Pulau Assan menggunakan kapal motor yang terbuat dari kayu bernama KM Usaha 2 GT 3.


 “ Pulau Assan itu, Pulau yang berdekatan dengan Selat Malaka perbatasan perairan Indonesia dengan negara Malaysia,” katanya.

Kepada petugas, tersangka D mengakui bahwa dirinya disuruh oleh temannya berinisal L yang saat ini masih diburon polisi (DPO). Tersangka D disuruh pelaku L untuk menjemput keenam orang calon PMI di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan selanjutnya mengantarkan mereka ke Pulau Asam/Assan menggunakan kapal KM. Usaha 2 GT.3 dengan kesepakatan akan diberikan upah sebesar Rp 1,5 juta. 

“ Setelah berada di daerah Pulau Asam/Assan keenam orang calon PMI illegal tersebut akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke negara Malaysia,” kata Kapolres Karimun.

Selain mengamankan tersangka D dan A serta menyelamatkan 5 orang korban PMI illegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar bukti transfer rekening BRI, satu lembar boarding pass pesawat Super Air Jet, tiga lembar boarding pass kapal Pintas Samudra, dua lembar boarding pass Pesawat Supert Jet Air, satu lembar boarding pass Pesawat Citilink, satu lembar boarding pass kapal MV. Dumai Line.

Selanjutnya Kapolres Karimun menjelaskan, tersangka M diamankan Unit II Satreskrim Polres Karimun di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Kasus ini terungkap atas informasi yang diterima oleh Unit II Satreskrim Polres Karimun dari masyarakat, yang menyebut akan ada pengiriman PMI secara ilegal melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Atas informasi tersebut, lanjutnya, Unit II Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial M.

“ Selain mengamankan tersangka M, Unit II Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan seorang saksi berinisial NI (26) dan menyelamatkan seorang korban berjenis kelamin laki-laki berinisial F (28),” kata Kapolres Karimun.

Kepada petugas, korban F berasal dari Provinsi Jawa Timur sebagai calon TKI ilegal yang akan di berangkatkan ke Korea Selatan, dimana tersangka M meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp35 juta untuk pengurusan keberangkatan F dari Surabaya hingga ke Korea Selatan.

Selain mengamankan tersangka M, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, tiga buah paspor atas nama inisial M, F, NI, tiga buah tiket dan boarding pass kapal Oceanna, tiga buah tiket dan boarding pass Kapal MV. Putri Anggreini, satu unit handphone merk Iphone XS, tiket pesawat Citilink, tiga lembar Arrival Card, bukti transfer uang sejumlah Rp 35 juta, satu unit handphone merk Iphone 8 serta satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F. 

Ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. 

Atas perkara ini ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta  dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, yang menyebut setiap orang dilarang menempatkan Pekerja Migran Indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 juta. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar