-->

Ads (728x90)

Ini 33 Permohonan PKKPR yang Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah
Sekdako Batam Jefridin saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam, Kamis (18/04/2024) (Ist/Parulian)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam telah membahas Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Bulan Maret 2024 lalu di Kota Batam.

Ada 33 permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang diajukan dan dibahas bersama-sama dengan anggota FPRD Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam sekaligus Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin rapat pertimbangan FPRD Kota Batam, Kamis (18/04/2024).

Didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri, labih lanjut Jefridin menjelaskan dari 33 permohonan PKKPR ini, terdiri dari 31 permohonan berusaha dan 2 permohonan non berusaha. 

Dikatakannya, dari pembahasan yang dilakukan terhadap masing-masing permohonan, tidak seluruh permohonan PKKPR yang diterima dapat disetujui. Karena masih ada beberapa permohonan yang perlu dilakukan pembahasan kembali, atau ditunda dengan berbagai catatan dan ditolak. 

"Bahkan permohonan yang disetujui oleh forum dengan beberapa catatan dan diterima dengan kewajiban. Untuk permohonan yang diterima dengan kewajiban ini, secara tata ruang dokumennya sudah terpenuhi tapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan," katanya.

Pria kelahiran Selatpanjang ini mengatakan Pemerintah Kota Batam komitmen untuk mendorong investasi di Kota Batam. Alasan penundaan atau penolakan persetujuan PKPPR oleh forum disebabkan masih ada dokumen yang belum lengkap bahkan ada perusahaan yang mengajukan PKKPR namun lahannya masih dalam sengketa.

"Pada dasarnya forum mendukung investasi di Kota Batam sesuai arahan Bapak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Melalui forum ini pemerintah memberikan kemudahan layanan persyaratan dasar perizinan kepada investor/badan usaha dan masyarakat baik Berusaha dan Non Berusaha untuk mendapatkan  Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang," jelasnya.

Jefridin juga mengingatkan agar Perangkat Daerah terkait segera melakukan revisi terhadap Perda dan Peraturan Wali Kota. (ian)


Editor : Patar

Posting Komentar