-->

Ads (728x90)

Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual yang Masih Tahanan Kota di Karimun Kabur ke Singapura
Kantor Kejari Karimun (Fhoto : Ist/Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Seorang terdakwa kasus pelecehan seksual berinisial VT yang masih berstatus tahanan kota sejak tanggal 2 Mei 2023 lalu dikabarkan melarikan diri dari Tanjung Balai Karimun.

Terdakwa berinisial VT itu melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial DT pada tahun 2023 lalu.

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung RI Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP Nomor 17 K/Pid/2024 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum Dr H Minannoer Rachman SH.MH menetapkan terdakwa VT sejak tanggal 8 Mei 2023 sampai dengan sekarang menjadi tahanan kota.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa VT saat ini sudah tidak berada di Tanjung Balai Karimun lagi. Bahkan beredar isu terdakwa VT telah pergi ke luar negeri ke negara Singapura.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka, terdakwa.

Tahanan kota merupakan orang yang tidak ditahan. Tapi, berkewajiban untuk melapor biasanya dua kali dalam satu pekan kepada pihak yang berwajib. Seorang tahanan kota yang telah ditahan tidak boleh meninggalkan tempat penahanannya.

Adapun kewajiban tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karimun, Saldi SH ketika ditemui di ruang kerjanya Selasa (16/4 /2024) membenarkan bahwa terdakwa VT saat ini masih dalam status tahanan kota, dimana pelaku tidak diperbolehkan untuk keluar atau meninggalkan pulau Karimun.

Begitu mengetahui bahwa terdakwa VT tidak berada di Karimun lagi, Saldi mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun untuk mencarinya.
“ Kami akan mencarinya,” katanya.

"Hari ini kita akan melakukan eksekusi terhadap terdakwa, agar menjalani sisa dari hukumannya,” katanya.

Saldi menyebut sisa masa hukuman terdakwa VT sekitar 2 bulan lagi. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar