-->

Ads (728x90)

Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pj Walikota Hasan Akan Ajukan Pengunduran Diri Ke Kemendagri
Pj Walikota Tanjungpinang Hasan usai diperiksa Satreskrim Polres Bintan (Ist/Baringin)

By Baringin
TANJUNG PINANG, Realitamedia.com
– Setelah ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang Hasan akan segera mengajukan surat pengunduran diri dan akan mengirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ia mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai warga negara yang baik yang taat akan hukum, selain itu supaya tidak menghambat proses jalannya hukum atas jabatan yang melekat pada dirinya.

“Sebagai Warga Negara yang baik saya harus taat hukum, negara kita inikan negara hukum, sudah menjadi resiko jabatan saya,” kata Hasan kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (20/4/2024).

Selain Pj Walikota Hasan, Satreskrim Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dokumen lahan di Bintan. Kedua tersangka lainnya, yakni kepala bidang (Kabid) lalu lintas dan angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan, berinisial (MR) dan seorang pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, berinisial (B).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing terkait dalam kasus pemalsuan lahan, dimana saat itu Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur, (MR) sebagai Lurah Sei Lekop sedangkan (B) sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo telah mengumumkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. 

“Benar ketiga orang tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka, salah satunya merupakan Pj Walikota Tanjungpinang,” ungkap AKBP Riky Ismoyo saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Jum’at (19/4/24) kemarin.

Penetapan Hasan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan, ini sudah diketahui oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. 

“Pak Gubernur sudah tahu kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Hasan. (Bar)

Editor : Patar

Posting Komentar