-->

Ads (728x90)

Tanam Ganja di Kebunnya, Warga Tanjungpinang Diamankan Satresnarkoba Polres Bintan
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana narkotika di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024) (Ist/Baringin)

By Baringin

BINTAN, Realitamedia.com
– Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan seorang pria berinisial AA (38) di sebuah perumahan di Kota Tanjungpinang, Selasa (21/4/2024). Ia diamankan lantaran menanam ganja di kebunnya di Km 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K,. M.M saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Bintan, Kamis (25/4/2024) mengatakan pelaku memperoleh satu genggam atau sekitar 100 butir biji ganja dari temannya saat sekolah Pelayaran di Jakarta, kemudian biji ganja itu disimpan di rumahnya.

“ Tidak berapa lama, pelaku menanam sebagian biji ganja itu di lahannya di Km 17 Desa Toapaya Selatan namun gagal,” katanya.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku belajar cara menanam ganja dari akun youtube, tetapi tidak berhasil. Kemudian dicobanya lagi tetap gagal, setelah dicobanya berulang-ulang dari sekian banyaknya biji ganja yang ditanamnya ada tiga biji ganja yang tumbuh dan saat ini sudah berusia 5 bulan.

“ Awalnya pelaku gagal membibitkan biji ganja itu, setelah dicobanya berulang-ulang ada tiga biji ganja yang tumbuh dan saat ini telah berusia 5 bulan, sebagian daunnya ada yang sudah dipetiknya dan digunakannya, “ kata Kapolres.

Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang menyebut di kebun pelaku yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan sebagian tanamannya dicurigai tanaman terlarang.

“ Mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kebun yang diinformasikan serta mencari pemilik lahannya,” katanya.

Setelah diketahui bahwa pohon ganja itu milik pelaku, Satresnarkoba Polres Bintan langsung mengamankan pelaku AA disebuah Perumahan di Tanjung Pinang.

Setelah pelaku diamankan, lanjut Kapolres, polisi langsung membawa ke kebunnya di Km. 17 Desa Toapaya Selatan untuk melihat serta membuktian bahwa pohon ganja tersebut adalah miliknya.

“ Setelah dibawa ke kebunnya disaksikan oleh Ketua RT setempat, pelaku mengakui bahwa pohon ganja itu miliknya. Ia juga mengaku sudah pernah memetik daun ganja itu untuk dipakainya sendiri,” katanya.

Kemudian polisi membawa pelaku bersama tiga batang ganja itu ke Mapolres Bintan. Setelah itu dilakukan test urine terhadap pelaku dan hasil urine milik pelaku mengandung narkotika jenis tanaman.

Saat ini pelaku AA masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Bintan, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Bar)


Editor : Patar

Posting Komentar