-->

Ads (728x90)

Polsek Balai Karimun Ringkus Seorang Resedivis Kasus Curanmor
Pelaku curanmor yang diamankan Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun, Jumat (26/4/2024) (Ist/James)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
-  Seorang pria berinisial MDA (21) yang merupakan residivis diringkus Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor) Honda merk Beat warna hijau putih milik warga Jalan Teluk Air RT 002 RW 001 Kel. Teluk Air Kec. Karimun  Kab. Karimun pada Jumat (23/4/2024) kemarin sekira pukul 18.10 WIB.

Pelaku diamankan polisi di Jalan Ahmad Yani Kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Jumat (26/04/2024).

Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Balai Karimun, Jumat (26/4/2024) mengatakan kronologis pencurian itu berawal ketika pelaku MDA pada Selasa (23/4/2024) kemarin sekira pukul 18.10 WIB pergi ke rumah temannya di Simpang Tiga Rutan Teluk Air. 


Pelaku melalui jalan pintas (Gang kecil), sebelum sampai di rumah temannya, ia melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna hijau putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban, saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.

“ Melihat kuncinya masih berada di kontaknya, sekira pukul 18.30 WIB pelaku langsung mendorong sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi tersebut dengan mengendarainya,” katanya.

Ketika korban hendak pergi membeli pempers anaknya, korban terkejut lantaran sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Balai. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta,-

Mendapat laporan curanmor dari korban, Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MDA  di Jalan Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar