-->

Ads (728x90)

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan 6 Calon PMI ke Malaysia Secara Ilegal
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat menggelar konfersi pers terkait penggagalan PMI ke Malaysia secara ilegal di Mapolres Karimun, Kamis (18/4/2024) (James /Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
-  Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal.

Rencananya keenam PMI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada Kamis (18/4/2024) kemarin sekira pukul 01.00 WIB, namun keberadaannya diketahui polisi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus  kepada wartawan di Mapolres Karimun, Senin (22/4/2024) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang diterima personel Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Rabu (17/4/2024) yang menyebutkan akan ada pengiriman PMI secara illegal ke Malaysia menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun.

Kemudian pada Kamis (18/4/2024) sekira pukul 01.00 WIB unit Gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikkan atau membawa calon PMI yang berjumlah enam orang dan satu orang yang diduga sebagai tekong speedboat,

“ Satpolairud mengamankan tekong dan calon PMI dibibir pantai pelawan, setelah dilakukan introgasi singkat diketahui bahwasannya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat,” katanya.

Atas perkara ini, penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan satu orang tersangka berinisial I (48) dan menyelamatkan enam orang laki-laki calon TKI yang akan dikirim ke Malaysia secara illegal.

Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H menambahkan calon PMI telah menyetor atau memberikan uang kepada inisial W yang saat ini sedang diburon polisi (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp7 juta per orang.

“ Sedangkan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia mendapat upah sebesar Rp4 juta dari pelaku inisial W,” katanya.

Selain mengamankan pelaku inisial I, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit boat pancung fiber, 1  unit HP merek Oukitel, satu unit HP merek Vivo, satu unit HP merek Samsung lipat,  satu lembar surat E-pas kecil, dua jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sebanyak Rp 210 ribu, uang tunai Ringgit sebanyak 5 ringgit Malaysia dan satu lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

Atas perkara ini tersangka I dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang PMI orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 milyar dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang PMI, setiap orang dilarang menempatkan PMI tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 milyar. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar