-->

Ads (728x90)

Setelah Ditangkap, Kejari Karimun Serahkan Terpidana Kasus Pelecehan Seksual ke Rutan Karimun
Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun (James /Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyerahkan Veterson Togatorop terpidana tahanan kota kasus pelecehan seksual ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Tanjung Balai Karimun guna menjalani sisa hukumannya.  

Penyerahan terpidana kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2023 lalu ini dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Karimun, Saldi SH yang diterima oleh Kasubsi Yantah  (Pelayanan Tahanan) Rutan Karimun, Novi Irawan, SE, Kamis (18/4/2024).

Kasubsi Yantah  (Pelayanan Tahanan) Rutan Karimun, Novi Irawan, SE saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/4/2024) membenarkan pihaknya telah menahan terpidana Veterson Togatorop.

"Iya, benar Kejari Karimun telah menyerahkan Veterson Tagatorop kepada kami pada Kamis, (18/4/2024) kemarin sekitar pukul 14, 30 WIB,” katanya

Terpidana akan menjalani sisa hukumannya di Rutan Karimun selama 8 hari dari sekarang, setelah itu terpidana akan bebas murni.

Menurutnya, terdakwa saat ini sudah menjalani hukumannya, tinggal seper lima saja hukuman yang akan dijalani di Rutan Karimun, karena pihaknya sudah menghitung dari sejak ditetapkannya terdakwa.

Ia mengatakan Veterson Tagatorop melakukan kasus pelecehan seksual pada tahun 2023 dimana Kasi Pidum Kejari Karimun ketika itu dijabat oleh Andre kemudian saat ini dijabat oleh Saldi.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi Yantah  (Pelayanan Tahanan) Rutan Karimun, Novi Irawan hanya memperlihatkan keterangan berkas terpidana dan fotonya kepada wartawan saat diserahkan ke Rutan Karimun. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar