-->

Ads (728x90)

Dalam Kurun Waktu 6 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Segati
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat memimpin konfersi terkait kasus pembunuhan di Aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam (Anton / Realitamedia.com)

By Anton

PELALAWAN, Realitamedia.com - Setelah hampir enam jam berjuang untuk menyingkap tabir pembunuhan yang terjadi di Desa Segati, akhirnya pihak Polisi berhasil menangkap Mis (38) warga Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, disebuah warung makan di Jalan Lintas Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Senin (8/4).

"Pelaku kita tangkap saat akan melarikan diri ke Medan, dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat milik korban,"ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto saat melakukan pres release didampingi Kasat Reskrim Iptu Cristopel, Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Kaban beserta Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Fernando, di Aula Meranti Polres Pelalawan, Selasa (9/4) malam.

Dijelaskannya lagi, pelaku ditangkap berkat kerja keras Tim opsnal Reskrim dan Intelkam serta Polsek Langgam berkoordinasi dengan pihak Polres Siak.

"Saat kita tangkap pelaku mencoba melarikan diri dan diberi tembakan peringatan namun tetap melawan sehinga tim melepaskan tembakan terukur yang mengenai kaki pelaku," sebut Kapolres.

Masih menurut Kapolres, motifnya adalah persoalan hutang pelaku kepada korban sebanyak Rp 1.2 juta yang hampir satu tahun belum dibayarkan, sehingga diduga pelaku berniat menghabisi korban.

"Pelaku membunuh korbannya, Johan Lesmana (40) warga Perumahan PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dari rumah," terang Suwinto.

Kemudian Suwinto juga memaparkan bahwa pelalu dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan pasal 338, untuk sementara ini. Selain itu pelaku ini juga merupakan mantan residivis kasus penganiayaan dari Polrestabes Kota Medan,"kata Suwinto mengakhiri. (ton)

Editor : Patar

Posting Komentar