-->

Ads (728x90)

 

Pimpin Rakor, Jefridin Minta Perangkat Daerah Segera Ajukan Pencairan THR dan Gaji ke-13
Sekda Jefridin saat memimpin rakor di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/04/2024) (Ist/Infokepri.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/04/2024).

Dalam Rakor tersebut, Jefridin meminta Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam. Diketahui masih terdapat Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.

“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/04/2024) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” kata Jefridin

Adapun anggaran yang disiapkan Pemko Batam untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai Rp 84,7 miliar. Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, besaran dan komponen perhitungan sesuai yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa THR dan Gaji ke-13 diperuntukkan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.(ian)


Editor : Patar


Posting Komentar