-->

Ads (728x90)

Unit Reskrim Polsek Tebing Aman Seorang Pria Pencuri Spesialis Uang Kotak Amal
Pelaku pencuri uang kotak amal berinisial MS yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing, di Mapolsek Tebing, Sabtu (31/12/2022) (Fhoto : James /Realitamedia.com)

By James

KARIMUN,  Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus seorang pria berinisial MS karena mencuri uang kotak amal di Mesjid An – Nabawi yang berada di Perumahan Balai Garden pada Sabtu (31/12/2022)  lalu. Ia diamankan di rumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kec. Meral Barat Karimun, Rabu (4/1/2022).

Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Tebing, Kamis (05/01/2023) mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, ia telah mencuri uang kotak amal sebanyak 17 kali dari 17 masjid.

Kasus ini terungkap atas laporan dari korban yakni Ketua Mesjid An – Nabawi, yang melaporkan ke Mapolsek Tebing mengenai pencurian tersebut. Dengan laporan :  LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Tebing / Polres Karimun, Polda Kepri pada Rabu 4 Januari 2023 kemarin.

Kepada petugas, korban menceritakan kronologis kejadian pencurian tersebut yang terjadi  pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2022 lalu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tebing melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dihimpun petugas diduga pencuri uang dari kota amal masjid tersebut berinisial MS.

Kemudian Kapolsek Tebing memerintahkan Unit Reskrim mengambil keterangan dari pengurus masjid dan didapati bahwa ada rekaman CCTV di masjid tersebut.

“ Dari rekaman CCTV itu, Unit Reskrim membandingkan orang yang ada di dalam rekaman CCTV dengan orang yang dicurigai mencuri uang dari dalam kotak amal tersebut,” katanya.

Setelah mengamati rekaman CCTV tersebut, kata dia, ternyata benar orang yang mencuri uang tersebut berinisial MS.

Kemudian petugas meringkus MS di rumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kec. Meral Barat Karimun pada Rabu (4/1/2022) kemarin.

“ Saat diintrogasi petugas, MS mengakui telah mencuri uang dari dalam kotak amal tersebut dan ia juga mengakui telah mencuri uang dari dalam kotak  amal sebanyak 17 kali dari 17 masjid,” katanya.

Atas perbuatan bejat itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 juta,- dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Adapun modus pelaku, dengan mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, lalu setelah terbuka sedikit, pelaku memasukkan linggis dan di bawah linggis pelaku memasukkan tang, setelah itu pelaku mencongkel kotak infaq/kotak amal tersebut.


“ Setelah kotak infaq/kotak amal terangkat, pelaku menahannya dengan menggunakan tang steel dan kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak infaq/kotak amal terlepas dari lantai masjid,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan  mendekam di dalam sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.  (Jam)

Editor : Herry

Posting Komentar