-->

Ads (728x90)

Tutup Akses Jalan Masyarakat, BP Batam Peringatkan Pengembang Perumahan Palm Spring
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait (Fhoto : Humas BP Batam)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– PT Srimas Raya International selaku pengembang Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center  menutup akses alternatif atau jalan dan akan membangun jalan tersebut. Akibatnya warga tidak bisa masuk ke rumah mereka.

Penutupan akses alternative tersebut telah disampaikan warga kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsAppnya pada Jumat (3/2/2023) mengatakan jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring.

Berdasarkan fatwa planologi, katanya, jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut.

Terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.

Menurutnya hal tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Untuk itu, BP Batam mengimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

"Ini menjadi catatan kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat,” tutup Ariastuty.  (ian)

 Editor : Herry  
 


Posting Komentar