-->

Ads (728x90)

PT Multi Auto Protect Akan Membangun Resort di Pulau Tembuan
Rapat Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata di Kota Batam yang dipimpin Sekdako Batam Jefridin Hamid di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (24/2/2023) (Fhoto :Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com –  Di Pulau Tembuan dalam waktu dekat ini akan dibangun resort. Pembangunan resort yang berada di depan Pulau Setokok diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Batam dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.

Resort di Pulau Tembuan itu akan dibangun oleh PT Multi Auto Protect dan permohonannya sudah diajukan ke Pemko Batam.

“Permohonan sudah masuk, kita minta presentasi supaya dibangun sesuai permohonan. Kalau nanti sampai 3 tahun tidak juga dibangun dapat menjadi masalah,” kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin Hamid saat memimpin rapat mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi, terkait Rencana Investasi dan Pembangunan Kawasan Jasa dan Pariwisata di Kota Batam pada Jumat (24/2/2023) di Kantor Wali Kota Batam.

Dalam memimpin rapat itu, Jefridin Hamid didampingi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanahan dan pihak BP Batam.

Pada rapat itu, Jefridin menyampaikan harapan dari Walikota Rudi agar pembangunan resort tersebut tidak berlama-lama.

“ Tim forum penata ruang, ingin tahu juga nilai investasinya berapa agar dapat menciptakan lapangan kerja masyarakat,” katanya.

Pada rapat itu, Jefridin juga menerima persentasi dari PT Century Lestari Indah, yang mempersentasikan pembangunan apartemen yang letaknya berdekatan dengan ikon Welcome To Batam.

Kepada pihak PT Century Lestari Indah, Jefridin  juga menyampaikan pesan dari Walikota Rudi yang mengharapkan agar pembangunan apartemen tersebut tidak menutupi ikon Welcome To Batam, karena ikon tersebut merupakan kebanggaan warga Batam.

“Pak Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berpesan dan meminta jangan sampai dengan adanya pembangunan apartemen, tulisan Welcome To Batam tertutup karena kalau sampai begitu, akan mengecewakan masyarakat Batam nanti,” kata Jefridin.

Usai memimpin rapat tersebut, Jefridin saat ditemui awak media mengatakan rapat yang baru dipimpinnya itu terkait dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Kota Batam

Ia menyebut PKKPR merupakan salah satu persyaratan dasar menjadi acuan untuk melakukan perizinan usaha, sebagai pengganti izin lokasi (perolehan tanah) dan juga izin pemanfaatan ruang dalam pembangunan.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang dijelaskan bahwa PKKPR ditetapkan sebagai salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha.

Mengenai pembangunan apartemen, Jefridin mengatakan Dinas CKTR telah melakukan evaluasi.

“ Intinya bangunan apartemen tersebut tidak melampaui Welcome To Batam,” tegasnya.

Ia menyebut tujuan dari presentasi dari kedua perusahaan tersebut, sesuai arahan dari Walikota Rudi untuk kepentingan Kota Batam. Selanjutnya, kedua presentasi tersebut akan difinalisasi bersama Forum Penataan Ruang.

“ Secara tata ruang pembangunan resort di Pulau Tembuan sudah baik untuk pariwisata Batam,” katanya. (ian)


Editor : Herry

 

Posting Komentar