RDPU pemilik dan developer Apartement Meisterstadt
Pollux Habibie Batam di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (8/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com).
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Batam H.Djoko Mulyono, SH MH memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tanggung jawab yang belum dipenuhi oleh pihak management atau devoloper kepada pemilik unit Apartement Meisterstadt Pollux Habibie Batam di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu (8/2/2023).
Dalam RDP tersebut, salah seorang pemilik apartemen Pollux Habibie Nika Astaga mengatakan seharusnya pihak developer harus sudah melengkapi seluruh fasilitas yang dijanjikan namun dari sejak tahun 2020 hingga saat ini fasilitas tersebut belum ada.
Ia juga meresa kesal lantaran sertifikat layak huni yang dimiliki Pollux Habibie saat ini hanya secarik kertas yang tidak berarti.
Bahkan sejumlah fasilitas keamanan seperti hydrant, genset, dan anti petir belum tersedia di gedung tersebut. Belum lagi fasilitas pendukung lainnya seperti mal, kolam berenang, track joging, dan gym. Kemudian para pemilik unit juga mengeluhkan Akta Jual Beli (AJB) yang tak kunjung mereka dapatkan.
“ Bagaimana kami ngak mengeluh, tagihan makin hari makin membengkak. Iuran yang ditagih kepada konsumen memang bervariasi bahkan ada yang sampai Rp14 juta,-. Tagihan itu ditagih terus sementara fasilitasnya tidak ada sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menyebut para pemilik unit akan melunasi seluruh iuran yang diminta apabila fasilitas yang dijanjikan tersedia. Selain itu, iuran yang terlanjur dibayarkan sebelumnya dapat dikembalikan.
Direktur Utama Pollux Habibie, Yanto yang hadir dalam RDPU tersebut membantah apa yang disampaikan oleh Nika Astaga dan mengatakan pihaknya saat ini sedang berupaya menyelesaikan seluruh fasilitas tersebut dengan target paling lama pertengahan tahun ini.
“ Seluruh fasilitas akan selesai kami bangun secara bertahap, paling lambat hingga bulan Juni,” katanya.
Namun ia mengakui seluruh yang disampaikan oleh Nika Astaga menjadi masukan kepada pihaknya.
Terkait Akta Jual Beli (AJB), ia mengatakan pihak manajemen Pollux Habibie masih menunggu proses pemecahan sertifikat pada apartemen tersebut paling lambat bulan Juni. Setelah itu, baru AJB dapat diproses. Sedangkan untuk iuran, ia akan mencoba berkoodinasi dengan badan pengelola terlebih dahulu.
Menyikapi akan hal tersebut, Djoko Mulyono mengatakan terkait sertifikat apartemen tersebut pihaknya akan berkoordinas dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Mengenai tera lift pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam untuk menanyakan terkait hidran bangunan.
“ Kami akan melakukan sidak ke Apartement Meisterstadt Pollux Habibie Batam untuk
melakukan kroscek terkait apa yang dikeluhkan oleh konsumen,” tutupnya. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar