-->

Ads (728x90)

Propemperda Harus Sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD
Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau saat kunker ke DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (15/2/2023) (Fhoto : dok DPRD Kepri).

By Parulian

BINTAN, Realitamedia.com
- Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti menyambut Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (15/2/2023).

Dalam menyambut Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Fiven Sumanti bersama Ketua Bapemperda Zulfaevi, Wakil Ketua Bapemperda Arwan dan anggota beserta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bintan

Sementara dari Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau yang hadir, Ketua Bapemperda Lis Darmansyah, Kamarudin Ali, Taufik, Muhammad Syahid Ridho, Taufik, Kepala Biro Hukum Kuntum Purnomo serta Mashudi Kurniawan Kasubkor P2AKD Set. DPRD Prov. Kepri.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah mengatakan tujuan mereka melakukan kunker ke Bapemperda Kabupaten Bintan untuk mensosialisasikan Program Pembentukan Peratusan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kota ataupun kabupaten se Provinsi Kepri.

“ Diperlukan penyusunan yang baik Propemperda di Kabupaten Bintan,” kata Lis Darmansyah  melalui Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Kuntum Purnomo saat ditemui melalui WhatsApp stafnya, Jumat (17/2/2023).

Untuk itu, katanya, pihaknya berharap ke depannya segera menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di kabupaten/kota.

Walikota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga mengatakan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

"Jadi penyusunan Ranperda itu jangan dibolak- balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta  isi Perda itu harus sesuai dengan judul Perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan dikemudian hari, " katanya.

Sementara Anggota Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Kamaruddin Ali mengatakan, cara penyusunan Perda itu jangan langsung tahap pembahasan. Menurutnya harus sesuai mekanisme cara penyusunannya untuk menjadikan sebuah Perda yang baik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti sangat berterima kasih atas kunjungan Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau  yang diketuai oleh Lis Darmansyah.

"Tentu saja untuk mendukung hal tersebut beliau berharap segera dilakukan percepatan dalam pembuatan standarisasi dimaksud," ujarnya.

Ia juga menyampaikan harmonisasi setiap produk hukum diharapkan dapat mendorong hadirnya Peraturan Daerah yang baik, berkualitas secara komprehensif dan bermanfaat bagi Kabupaten Bintan.  (ian)


Editor : Herry

Posting Komentar