-->

Ads (728x90)

Pansus Minta Perpanjangan Waktu Menyelesaikan Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Narkoba
Ketua Pansus Tumbur M Sihaloho menyampaikan laporannya pada rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Senin (27/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
– Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Narkoba dan Prekursor Narkotika meminta perpanjangan waktu selama 60 hari kerja untuk menyelesaikan Ranperda tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pansus tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan Narkoba dan Prekursor Narkotika, Tumbur M Sihaloho saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda dan Wakil Ketua III Ahmad Surya di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, Senin (27/2/2023).

Alasan Pansus meminta perpanjangan waktu agar produk yang dihasilkan dapat menjadi sempurna sehingga diperlukan pembahasan dengan tim pemerintah dan juga pihak stakeholder. Pembahasan tersebut memerlukan waktu sementara masa kerja Pansus akan segera berahir    

“ Untuk itu melalui rapat paripurna yang terhormat ini kiranya dapat menambah masa kerja Pansus 60 hari ke depan dan Pansus akan menyampaikan laporan kembali pada agenda yang akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah,” kata Tumbur.

Atas permintaan Ketua Pansus tersebut, Wakil Ketua I DPRD Batam  Muhammad Kamaluddin meminta pendapat dari 34 orang Anggota Dewan yang menghadiri rapat paripurna tersebut. 

“ Atas permintaan Pansus yang meminta perpanjangan waktu, apakah seluruh Dewan yang menghadiri paripurna ini setuju,” tanya Kamaluddin

“ Setuju,” jawab seluruh Anggota Dewan dengan serentak.

Paripurna ini juga dihadiri oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, unsur Forkopimda Kota Batam, Tokoh Masyarakat dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemko Batam. (ian)

Editor  : Herry
 

Posting Komentar