-->

Ads (728x90)

Polsek Sekupang Ringkus Pria Pelaku Kekerasan Seksual di Sei Temiang
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Christoper Tamba saat gelar konfersi pers pelaku kekerasan seksual di Sei Temiang, Kamis (23/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Karyawan sebuah perusahaan elektronik di Batam menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial CW di semak-semak kawasan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Batam pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Christoper Tamba saat gelar konfersi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023) mengatakan pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi tantan.

Kasus penganiayaan dan kekerasan seksual ini berawal saat pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu. Usai melakukan pertemuan, pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Batam hingga larut malam.

Saat melewati kawasan sepi di Sei Temiang, pelaku menghentikan motor dan mengajak korban untuk melakukan hubungan seks, namun ajakan itu ditolak korban.
 
“ Tak terima keinginannya ditolak, pelaku  marah dan membawa korban ke sebuah pondok, korban sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap kembali oleh pelaku,” katanya.

Lanjutnya, korban yang terus meronta dianiaya pelaku hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya. Korban terus melawan dan berhasil melarikan diri lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Polsek Sekupang langsung meresponnya, Kanit Reskrim Iptu M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 6 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar