-->

Ads (728x90)

 

Polsek Tebing Ringkus Seorang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Pelaku pencuri dengan pemberatan yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun di Mapolsek Tebing, Senin (27/2/2023) (Fhoto : James/Realitamedia.com)


By James

KARIMUN, Realitamedia.com-  Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun mengamankan seorang wanita berinisial SJ lantaran diduga mencuri sebuah gelang emas milik warga Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kel. Pamak Kec Tebing Kab Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP kepada wartawan di Mapolsek Tebing pada Senin (27/02/2023) mengatakan pelaku diamankan di kamar 202 Hotel Erison Kel. Kapling Kec.Tebing Kab. Karimun.

“ Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil mengamankan pelaku SJ berdasarkan Laporan Polisi LP-B/2/II/2023/Kepri/ResKarimun/SPK-Sek Tebing tanggal 27 Februari 2023,” kata Kapolsek

Ia menjelaskan kronologis kejadian, korban Yeti mengetahui gelang emasnya hilang pada tanggal 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Ia bertanya kepada suami tentang keberadaan gelang emas yang biasanya berada di lemari pakaian korban, lalu suami korban menjawab bahwa gelang emas ada di dalam lemari bagian atas, tetapi setelah korban memeriksa lemari ternyata barang gelang emas yang disimpan sudah tidak ada dan melihat gagang pintu kamar korban sudah rusak.

“ Atas kejadian tersebut korban Yeti mengalami kerugian sebesar Rp 11.35 0.000,-. Kemudian ia melaporkan kejadian ini kepada pihak Unit Reskrim Polsek Tebing,” katanya.

Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi pelaku tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisi diduga pelaku telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing.

“ Kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut dan berhasil menemukan Ranmor yang digunakan pelaku parkir di Hotel Erison,” katanya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, katanya, Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan  Kanit reskrim  untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk mengecek CCTV. 

Kemudian memeriksa kamar 202 dan ditemukan diduga pelaku berada di Hotel Erison Kel. Kapling Kec.Tebing Kab. Karimun dan Unit Reskrim langsung mengamankannya.

Selain mengamankan pelaku, Unit Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, merk Honda Beat warna hijau putih, satu unit handphone (HP) merk  Huawei, satu unit HP merk Xiaomi, satu buah cincin emas 22 karat dengan berat sekitar 1 gram.

Pelaku haru mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Jam)

Herry

Posting Komentar