-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, Februari 28, 2023 A+ A- Print Email

Polsek Sekupang Ringkus Komplotan Curanmor, Pemimpinnya Residivis
Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Cristoper Tamba saat menggelar konfersi pers terkait kasus Curanmor di Mapolsek Sekupang, Senin (27/2/2023) (Fhoto : parulian/Realitamedia.com)


By Parulian 


BATAM, Realitamedia.com
– Unit Reskrim Polsek Sekupang membekuk komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi dibeberapa wilayah di Kota Batam. Dua dari pelaku masih di bawah umur. Ironisnya pimpinan komplotan ini merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara.

Komplotan curanmor yang diamankan polisi itu, Iwan, Tongga, Akbar, As dan Hw. Pimpinan komplotan curanmor ini, Iwan yang baru satu bulan bebas dari Lapas Barelang. 

Dinginnya lantai dibalik jeruji besi tidak membuat Iwan jera, pria beranak empat ini justru merekrut pemain-pemain baru yakni Tongga, Akbar, As dan Hw. Bahkan dua diantara anggota komplotannya masih dibawah umur.

Penangkapan terhadap Iwan berawal dari diamankannya pelaku Tongga di Kawasan Tiban,  dari keterangan pelaku diketahui jika pelaku dalam melakukan kejahatan tidak bekerja sendiri tetapi bersama Iwan dan Akbar.
Selanjutnya polisi mengamankan Iwan dan Akbar dari keterangan Iwan diketahui jika dia juga dibantu pelaku As dan Hw yang masih di bawah umur.

Kapolsek Sekupang Kompol Zainal Abidin Cristoper Tamba kepada wartawan di Mapolek Sekupang, Senin (28/2/2023) mengatakan modus pelaku saat melakukan curanmor  tak lain menggunakan kunci T. Para pelaku menjalani aksinya dengan mengincar kendaraan roda dua yang tidak mengunakan kunci ganda stang.
 
Pelaku mencuri motor secara acak dan menjual kepada pemesannya, bahkan sebagian motor dijual keluar pulau Batam.

Para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam kurungan badan selama 7 tahun. (ian)

Editor : Herry

Posting Komentar