-->

Ads (728x90)

KKP Polresta Barelang Mengamankan Seorang Wanita Pelaku TPPO dan Tiga Orang Korbannya
Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konfersi pers di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Setelah mengamankan tiga orang pria pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang juga berhasil mengamankan pelaku TPPO lainnya seorang wanita berinisial WL

Selain mengamankan pelaku WL, petugas juga mengamankan tiga orang Pekerja Migran Ilegal (PMI) illegal waga asal Nusa Tenggara Barat. Rencananya ketiga korban akan diberangkatkan pelaku ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Batam.

Kapolsek KKP Batam, Iptu Jaya Putra Tarigan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek KKP Sekupang, Selasa (7/2/2023) sore mengatakan WL berhasil diamankan petugas berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya.

Ia diamankan saat bersama salah satu korbannya di salah satu café di Pelabuhan Harbour Bay pada Sabtu (4/2/2023) lalu. Perempuan warga Tiban Taman Sari, Sekupang, Batam ini diamankan setelah membeli tiket untuk korban.

Saat diintrogasi kepada petugas tersangka WL mengakui masih ada satu korban lainnya yang berada di mobil Honda Brio Satya warna hitam, kemudian petugas mengamankan korban tersebut.

Selain berhasil mengamankan kedua korban tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang korban lagi di salah satu rumah di Perumahan Taman Sari Hijau di Sekupang yang diduga tempat penampungan PMI sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“ Setelah dikembangkan, petugas berhasil mengamankan satu korban lagi di sebuah rumah yang diduga keras dijadikan tempat penampungan PMI illegal di Perumahan Taman Sari Hijau di Sekupang,” katanya.

Ketiga korban telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 milyar,- (ian)


Editor : Herry
.



Posting Komentar