-->

Ads (728x90)

Ketua DPRD Batam Minta BP Batam Bantu Menyelesaikan Sertifikat Warga yang Memiliki Stempel Merah
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto saat memimpin RDP  warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com).

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com - Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto meminta BP Batam bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tinggal di kavling yang telah memiliki sertifikat rumah namun tidak bisa diagungkan ke Bank.

Hal tersebut disebabkan pada sertifikat kavling milik masyarakat itu ada tulisan Uang Wajib Tahunan (UWT) terhutang dengan stempel warna merah.

Seperti yang dialami oleh ratusan warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Mereka telah memiliki  sertifikat dari program pemerintah pusat tetapi mereka tidak bisa membayar UWT.

“ Setiap lahan yang telah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN biasanya status lahan itu sudah clear and clean, tapi kok warga RW 22 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong tidak bisa membayar UWT lahan pemukimannya,” kata Nuryanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan warga Kelurahan Sadai dan BPN Batam di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (17/2/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini meminta BP Batam dan BPN Batam untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar UWT lahan pemukimannya.

“ Jika masyarakat membayar UWT artinyakan ada pemasukan kepada pemerintah. Terlebih ini program pemerintah pusat. Seharusnya inikan sangat mudah tinggal merunutkan prosesnya ke bawah, karena lahan tersebut sudah clear and clean,”  katanya

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini sangat menyayangkan pihak BP Batam tidak hadir pada RDP tersebut.

“ Ini saya lihat yang datang hanya perwakilan PTSP nya untuk itu saya minta disampaikan kepada atasannya,” jelasnya.

Sementara salah seorang warga RW 22 Kelurahan Sadai, Agus Yunus mengatakan dirinya sudah mengajukan pembayaran UWTO pada bulan Maret 2021 lalu. Namun, pihak BP Batam memintanya untuk melengkapi persyaratan.

Ia menjadi bingung mendengar penjelasan dari pihak BP Batam tersebut, persyaratan apalagi yang harus ia penuhi. Karena sebagian besar warga sudah melengkapi persyaratan, termasuk pembayaran PBB.
“Kami ini bingung, persyaratan apalagi yang harus kami penuhi. Ini sertifikat dari program pak Jokowi, kenapa kita tak bisa bayar UWT,” kata Agus.

Menyikapi akan hal itu, Seksi pengadaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Mayhazzah mengatakan bagi masyarakat yang sudah memiliki sertifikat tapi tidak bisa membayar UWT itu disebabkan ada cap merah dan itu masuk dalam sistem.

Yang bersangkutan, katanya, harus ke BPN untuk menghilangkan cap merah tersebut, dengan membawa bukti pelunasan UWT. (ian)


Editor : Herry


Posting Komentar