-->

Ads (728x90)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Eksploitasi Seksual Anak Di Bawah Umur dan Seorang Pria Hidung Belang
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol  Heribertus Ompusunggu saat menggelar konfersi pers TPPO di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) (Fhoto : Deni/Realitamedia.com)

By Deni
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com  - Jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap 2 orang wanita yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan cara menjual anak perempuan dibawah umur untuk melayani hasrat sexual pria hidung belang.

Dua orang pelaku tersebut berisinial MS dan LTF, selain mengamankan mereka Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga mengamankan seorang pria berinisial MI yang menggunakan jasa prostitusi kedua wanita tersebut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol  Heribertus Ompusunggu saat melakukan konfersi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) mengatakan ketiga pelaku ditangkap disalah satu wisma yang beralamat di Jalan Kemboja Tanjungpinang. Ditempat itu jugalah korban dijual oleh MS kepada pria hidung belang melalui online lewat aplikasi michat.

"Untuk MS mengaku sudah 9 kali menjual korban, sedangkan LTF yang merupakan karyawan di Wisma tersebut baru 1 kali dengan menawarkan kepada MI yang saat ini juga sudah kita ditangkap," ujar Kombes Pol  Heribertus Ompusunggu.

Lebih lanjut Kapolresta Tanjungpinang menerangkan kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

“MS menyuruh korban mengamen disetiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban lalu dibawa ke lokasi Lagoi. 

“Bahkan korban juga dibawa  ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS,” terangnya. Setelah melayani tamu di wisma, disana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

“Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan kejadian itu,” jelas Kapolresta Tanjungpinang sembari mengatakan pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku.

Satu diantaranya merupakan laki-laki  yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur. 

“Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap,” terangnya. 

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu,” tandasnya. 

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Dwa)

Editor : Herry
 

Posting Komentar