-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang Mengecek Beberapa Lokasi Hingga ke Perusahaan Penampungan Pasir
Personil Polres Bintan saat mengintrogasi salah seorang karyawan perusahaan ready mix di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Minggu (19/2/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Bintan)

By Parulian

BINTAN, Realitamedia.com  - Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang melaksanakan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat penambangan pasir, pemeriksaan juga sampai ke lokasi penampungan pada Minggu (19/2/2023).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson saat ditemui melalui WhatsAppnya, Senin (20/2/2023) mengatakan pihak menyisir beberapa lokasi yang diduga dijadikan tempat penambangan pasir illegal.

Ia menyebut Personil Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga adanya penambangan pasir illegal yaitu di Kampung Bugis Kelurahan Tanjung Uban Selatan

“ Di lokasi itu, personil kami tidak ada menemukan penambangan pasir illegal, personil hanya menemukan orang yang sedang melakukan pembuatan kolam ikan dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator sehingga terlihat seperti penambangan pasir,” katanya.

Ia menyebut kolam ikan yang sedang dibuat tersebut milik seorang warga berinisial MY yang akan membudidayakan ikan.

Lanjutnya, personilnya juga mendatangi perusahaan yang menggunakan bahan baku pasir yaitu PT. DKC dan CV. TV sebuah perusahaan dibidang ready mix, dan menanyakan kepada salah seorang pegawainya yang enggan disebutkan namanya bahwa pasir yang digunakan dalam perusahaannya bukan dari pasir illegal namun berasal dari sebuah perusahaan pengelolaan pasir yang mendapatkan ijin dari pemerintah dengan cara membelinya.

“ Selain di wilayah Bintan Utara, Polsek Gunung Kijang juga melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi yang diduga tempat penambangan pasir illegal, yaitu di Desa Teluk Bakau, Desa Malang Rapat dan Desa Galang Batang juga dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek Gunung Kijang, namun tidak ada aktifitas penambangan dan peralatan tambang di lokasi tersebut,” katanya.

Beliau menghimbau kepada masyarakat baik perusahaan maupun perorangan jangan melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.

“ Jika ingin melakukan penambangan segera mengurus perizinan ke kantor yang berwenang utk mengeluarkan perizinan yaitu Dinas ESDM Provinsi,” ujar Kapolres Bintan

Dengan tegas Kapolres Bintan mengatakan bagi pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar,- sedangkan penampungnya dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI No. 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (ian)

Editor : Herry
 

Posting Komentar