By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Tiga uni mobil yang membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diluar ketentuan ditangkap Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri. Modus yang digunakan dengan membeli BBM subsidi menggunakan kartu fuelcard dan setiap hari para pelaku melakukan pembelian diseluruh SPBU dengan memodifikasi tangki mobil.
Selain mengamankan tiga unit mobil tersebut, Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial US,DI dan DT. Para pelaku membeli BBM subsidi menggunakan fuel card atau brizzi dalam jumlah diluar ketentuan.
Kelakuan ketiga pelaku tersebut, diduga kuat menjadi salah satu pemicu kelangkaan BBM jenis solar di Batam. Bagaimana tidak, dalam satu hari para pelaku bisa melangsir solar mencapai 1 hingga 1,5 ton.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan di Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023) mengatakan sindikat penimbun BBM jenis solar ini ditangkap sesaat usai melakukan pembelain solar subsidi di sebuah SPBU kawasan Batu Aji, pada Selasa (7/2/2023).
Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, lebih lanjut Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri mengatakan modus yang digunakan para pelaku dengan membeli BBM diseluruh SPBU menggunakan kartu fuelcard brizzy, untuk menampung BBM pelaku sudah memodifikasi tangki BBM mobil mereka sehingga mampu memuat BBM dalam jumlah sangat besar.
“ Setiap mobil memiliki tangki yang mampu menampung 750 hingga 1 ton BBM, tak hanya tangki para pelaku juga menyimpan belasan drum di dalam mobil. Selanjutnya BBM subsidi dijual ke penampung dengan harga lebih tinggi,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun atau denda 60 miliar rupiah. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar