-->

Ads (728x90)

 

Hendak Selundupkan PMI, Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Warga Negara Malaysia
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana pengiriman calon PMI secara non prosedural di Mapolda Kepri, Senin (13/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Seorang wanita warga negara Malaysia ditangkap polisi saat hendak membawa dua wanita warga Bandung yang akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pelaku diduga jaringan perdagangan orang yang ditugaskan menjemput dan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito pada Senin (13/2/2023) di Mapolda Kepri mengatakan warga negara Malaysia yang diamankan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berinisial Ra alias Ita. Pelaku diamankan di Pelabuhan Harbourbay, Batam pada Jumat (1/2/2023).

Pelaku RA diamankan karena telah melakukan tindak pidana pengiriman calon PMI secara non prosedural. Pelaku ditangkap sebelum masuk ke ruang keberangkatan bersama dua wanita yakni berinsial NK dan AH  asal Jawa Barat.

Lanjutnya,  sebelum ditangkap pelaku dan korban sempat hendak berangkat melalui pelabuhan internasional Batam Centre. Namun pihak imigrasi menolak, selanjutnya pelaku mencoba berangkat melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun,  pihak imigrasi juga menolaknya.

“ Kemudian pelaku mencoba berangkat dari pelabuhan Harbourbay, di pelabuhan tersebut petugas mengamankan pelaku bersama dua orang korban," katanya.  

Di Malaysia kedua korban akan dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji per bulan Rp4 juta,-

Kedua korban, katanya, telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke kampung halamannya. Sedangkan pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,- (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar