-->

Ads (728x90)

Pimpin FGD, Basri : Kebijakan Perpajakan Harus Cipatakan Iklim yang Kondusif
Asisten II Bidang Perekonomian Basri saat memimpin FGD di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023) (Fhoto : Budi Dharma/Realitamedia.com)


By Budi Dharma

NATUNA, Realitamedia.com – Kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat termasuk pelaku usaha juga calon investor. Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pendapatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian Basri saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) mewakili Bupati Natuna membahas tentang pajak dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023).

Pada FGD tersebut membahas beberapa hal diantaranya :
1. Penyampaian realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
3. Penetapan tarif pajak harus berpengaruh pada pendapatan revenue.
4. Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar
5. Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT
6. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
7. Accesbilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata.

Basri mengatakan FGD ini merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.

Dikatakannya pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat desentralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPKAD Suryanto yang juga mengikuti kegiatan tersebut mengatakan FGD ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 01 Tahun 2022 terkait pajak dan retribusi daerah.

Ia menyebut dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari Pemerintah Pusat, sehingga perlu ada penyesuaian Peraturan Daerah. Sehingga pada kesempatan ini kita sama-sama mencari solusi bagaimana dengan adanya perubahan peraturan pusat dapat kita sesuaikan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah.

Dikatakannya pada Perpu No.01 Tahun 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, diantaranya menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah

Pada focus group discussion tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran dari masing masing OPD terkait rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur sistem perpajakan dan retribusi daerah. (Bu).


Editor : Herry
 

Posting Komentar