-->

Ads (728x90)

60 Perusahaan Galangan Kapal di Batam Mengikuti Sosialisasi PKKPRTL
Sosialisasi PKKPRTL di Aula Kantor PSDKP Batam,Kamis (2/2/2023) (Fhoto  : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Sebanyak 60 perusahaan galangan kapal yang ada di Kota Batam mengikuti acara sosialisasi dan diskusi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRTL) yang digelar PSDKP Batam di Aula Kantor PSDKP Batam,Kamis (2/2/2023).

Disela-sela kegiatan itu, Kepala Pangkalan PSDKP Batam,Turman Hardianto Maha saat ditemui awak media mengatakan tujuan sosialisasi ini agar pelaku usaha galangan kapal atau shypyard di Batam bisa memanfaatkan tata ruang laut, tanpa merusak ekosistem atau ekologi lain tanpa mengganggu ekonomi.

Ketentuan PKKPRL sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27 dengan aturan pelaksananya yaitu Permen 28 terkait dengan pemanfaatan ruang laut.

Dengan digelarnya sosialisasi ini pelaku usaha galangan kapal dapat mengerti dan mengurus ijin PKKPRL nya.

“ Izin PKKPRL itu harus diurus agar ekologi dan aktifitas ekonomi serta kelestarian laut dapat terjaga,” katanya.

Ia menyebut PKKPRL merupakan izin dasar yang harus dimiliki baru mengacu kepada perizinan lainya seperti izin lingkungan, reklamasi, perijinan Jeti .

“ Tanpa perizinan dasar tersebut kedua ijin termasuk ijin lingkungan dan lainnya belum memenuhi standard aturan dan ketentuan,” katanya.

Dikatakannya peraturan PKKPRL bukan peraturan baru. Namun sebelumnya ada namanya, ijin lokasi yang dulunya diterbitkan dalan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun dengan terbitnya Peraturan Cipta Kerja, tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang laut dengan memiliki secara absolut.

“PKKPRL adalah aturan atau dokumen dasar untuk mengatur zona masing-masing. Setelah mengantongi izin PKKPRL dengan demikian usaha tersebut sudah sesuai dengan zonasinya tanpa mengganggu ekologi dan ekonomi,” jelasnya.

Setelah digelar sosialisasi ini, katanya, Pangkalan PSDKP Batam memberikan toleransi kepada pelaku usaha galangan untuk mengurus izin PKKPRL  paling lambat bulan Juni 2023

“ Jika hingga waktu yang sudah ditentukan pelaku galangan kapal belum juga memiliki izin PKKPRL maka perusahaan tersebut kita anggap illegal dan akan diberi sanksi,” katanya. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar