-->

Ads (728x90)

Bupati bersama Wabup Karimun Serahkan 114 Sertifikat Tanah Warga di Gang Perdamaian
Bupati Karimun Aunur Rafiqmenyerahkan sertifikat rumah kepada warga Gang Perdamaian Jumat (3/2/2023) (Fhoto : James/Realitamedia.com

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
  - Setelah 30 tahun ditunggu, akhirnya persoalan tanah di Gang Perdamaian, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun dapat diselesaikan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun telah menyelesaikan 114 sertifikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq bersama Wakil Bupati (Wabup) Karimun Anwar Hasyim dan Kepala BPN Karimun Juanedi S Hutasoit kepada warga Gang Perdamaian, Jumat (3/2/2023).

Penyerahan sertifikat tersebut juga disaksikan oleh Sekretaris Daerah Muhammad Firmansyah, Ketua Komisi I DPRD Sulfanow Putra, dan Ketua Perpeksi Muhd Effendi.

Usai acara penyerahan sertifikat tersebut, Bupati Karimun Aunur Rafiq kepada wartawan mengatakan pihaknya sangat senang dan bersyukur atas penyerahan ratusan sertifikat tanah kepada warga di Gang Perdamaian. Pasalnya, warga sudah 30 tahun menantikan sertifikat tanah sebagai kekuatan atau kepastian hukum tanah mereka.

"Alhamdulillah Pemerintah daerah sangat bersyukur sekali, setelah hampir 30 tahun akhirnya persoalan tanah di Gang Perdamaian ini terselesaikan dan kurang lebih 114 sertifikat tanah dapat kami serahkan hari ini kepada warga," katanya.

Ia menyebut terbitnya sertifikat ini tidak terlepas dari peran BPN Karimun dan pemerintah daerah yang secara berkelanjutan berupaya menyelesaikan persoalan tanah di Karimun, termasuk di Gang Perdamaian.

Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada PERPEKSI yang berperan aktif untuk membantu penyelesaian tanah warga di Gang Perdamaian ini.

"Pemerintah daerah dengan BPN terus berupaya dengan berkoordinasi terkait penyelesaian persoalan tanah yang yang cukup banyak di Karimun, sejauh ini sudah lumayan yang terselesaikan meski belum semuanya," kata Bupati.

Bupati menyampaikan pemerintah daerah juga akan mendorong penyelesaian tanah di Karimun pada saat pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit) 2023 yang mana Provinsi Kepulauan Riau akan menjadi tuan rumah.

Bupati berharap Kabupaten Karimun nantinya ditunjuk sebagai tuan rumah pada acara tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut.

Jika Kabupaten Karimun ditunjukkan sebagai tuan rumah, Bupati Karimun akan mendorong untuk menyelesaikan permasalahan tanah pemukiman warga yang masuk ke kawasan hutan lindung di Karimun.

“ Saat ini sudah 200 hektar dari 2 ribu hektar yang sudah terselesaikan, bisa kita dorong lagi untuk dilakukan pemutihan," pungkas Bupati. (Jam)

 Editor : Herry

Posting Komentar