-->

Ads (728x90)

Sebelum Kabur, Oknum Polisi Sempat Merekam Video Pengakuan Dirinya
Kapolres Karimun AKBP Widya Muharam saat menggelar konfersi pers terkait kasus tindak pidana penipuan danpenggelapan di Mapolres Karimun, Senin (6/2/2023) (Fhoto : James/Realitamdia.com)

By James
   
BATAM, Realitamedia.com
– Pria pelaku penipuan dan pengelapan kendaraan bermotor inisial AM merupakan oknum  anggota Polri yang baru saja dimutasi ke Polsek Buru Polres Karimun.

“ Pelaku penipuan adalah benar anggota Polres Karimun yang baru saja dimutasi ke Polsek Buru,” kata Kapolres Karimun AKBP Widya Muharam saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun Senin (6/2/2023).

Pria yang berpangkat Bripka tersebut kabur ke Malaysia pada tanggal 8 Januari 2023 lalu dengan menggunakan kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

Sebelum kabur ke Malaysia, Bripka AM sempat merekam video pengakuan dirinya sendiri yang berjanji akan mengembalikan kendaraan yang dirental kepada pemiliknya.

Kapolres Karimun mengatakan pelaku mengaku kepada korbannya sebagai pejabat lelang yang ditunjuk kejaksaan lalu menjual dan merental belasan kendaraan roda empat dan roda dua  dengan harga murah.

Pelaku juga merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya lalu selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain. Untuk meyakinkan korbannya pelaku mengaku kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan. 

Kapolres Karimun berjanji kasus ini akan menjadi atensi hingga ada tersangka diproses di pengadilan.
Adapun belasan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka AM diantaranya 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor dengan rincian : 1 unit sepeda motor merk Honda PCR warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.

Lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, ada 11 orang yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp128 juta,-

“ Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya,” katanya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan dijerat pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Jam)

Editor : Herry

 

Posting Komentar