-->

Ads (728x90)

Polisi Memburu Pelaku Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat menggelar konfersi pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan Bermotor di Mapolres Karimun, Senin (06/02/2023) (Fhoto : James/Realitamedia.com)

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Satreskrim Polres Karimun masih memburu seorang pria berinisial AM lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaku mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk oleh Kejaksaan lalu menawarkan barang lelang berupa kendaraan sepeda motor dengan harga yang murah kepada korbannya.

“ Untuk menyakinkan korbannya, pelaku berjanji akan mengurus surat-surat kendaraan tersebut,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Senin (06/02/2023)

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung, lebih lanjut Kapolres Karimun mengatakan berdasarkan informasi yang diperolehnya pelaku telah kabur ke Malaysia pada tanggal 08 Januari 2023 lalu dengan menggunakan kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/Polres Karimun /Polda Kepri pada tanggal 3 Januari 2023 lalu. 

“ Dalam laporan tersebut, korban mengaku ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah. Untuk menyakinkan korban pelaku berjanji akan mengurus surat-surat kendaraan tersebut,” katanya.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/Polres Karmun/Polda Kepri tanggal 4 Januari 2023,  Pelaku merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan. 

Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yaitu : 1 unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK,  12 unit sepeda motor dengan rincian : 1 unit sepeda motor merk Honda PCR warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.

Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, ada 11 orang yang menjadi korban dengan total kerugian sebanyak Rp128 juta,- 

“ Untuk saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya,” katanya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan dijerat pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (Jam)

Editor : Herry


Posting Komentar