-->

Ads (728x90)

Polisi Masih Memburon Pemasok Sabu kepada Anggota DPRD Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febryantara saat menggelar konfersi terkait kasus Narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian 


BATAM, Realitamedia.com
– Narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram yang ditemukan dari tangan anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY saat diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang diperolehnya dari seorang bandar berinisial BE.

“ Dari hasil penyidikan diketahui jika sabu tersebut dipesan oleh pelaku ADY pada BE yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Bahkan pelaku juga yang mentransfer sejumlah uang kerekening bandar sabu tersebut,” kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febryantara saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023)

Ia menyebut ADY yang merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Batam diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Barelang saat berada di dalam kamar disebuah hotel kawasan Jodoh  pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“ Dari tangan ADY polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga hendak digunakannya bersama teman wanitanya berinsial NS,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar