-->

Ads (728x90)

Residivis Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polisi
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konfersi pers terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan di Mapolsek Sei Beduk Rabu (1/2/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Seorang residivis pelaku spesialis pembobol rumah berinisial R terpaksa dihadiahi timah panas dikedua  kakinya karena melawan dan berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.  Dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekannya, Eka yang kini masih masuk daftar pencairan orang (DPO)

Pelaku  merupakan residivis 5 kali dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor (Curanmor) yang baru bebas bulan November 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya pelaku terkenal sadis, aksi pelaku sangat meresahkan masyarakat.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (1/2/2023) di Mapolsek Sei Beduk  mengatakan dari hasil pemeriksan diketahui modus pelaku masuk ke rumah warga dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebuah obeng. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah dan membuka jendela, pelaku R langsung menggasak barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap atas laporan korban berinisial J, pada Senin (23/1/2023) lalu dua unit sepeda motor miliknya yang diparkir di samping rumahnya hilang. Ia mengetahui sepeda motornya hilang dari anak berinisial D yang membangunkannya saat sedang tidur sekira pukul 05.30 WIB 

“ Begitu korban dibangunkan anaknya, ia langsung mengecek ke samping rumahnya  ternyata dua unit sepeda motornya sudah tidak ada, “ katanya.

Kemudian korban J memeriksa rumahnya dan didapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan barang-barang yang berada di dalam rumah juga hilang berupa 3 unit handphone (HP), 1 buah tas sandang yang berisi dompet , identitas dan uang Rp 400 ribu,-

“ Jika ditaksir kerugian korban akibat pencurian tersebut sekitar Rp 30 juta,-,” katanya.

Atas pencurian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sei Beduk, pada Jumat (25/1/2023) sekira pukul 00.10 WIB,  Unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pancur Swadaya.

Kemudian petugas langsung menuju ke daerah Kecamatan Lubuk Baja, dan sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk berhasil menangkap dan mengamankan pelaku R di depan hotel Batam Indah.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam.

Kepada petugas pelaku R mengakui semua perbuatannya, ia melakukan aksinya bersama temannya yang bernama Eka yang kini masih diburon polisi.

Setelah dilakukan pengembangan Unit Opsnal Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, termasuk sepeda motor scopy dengan nomor polisi (Nopol) BP 2511 QF milik korban dan sepeda motor Jupiter MX  dengan Nopol  BP 4507 TM milik pelaku yang diduga digunakannya sebagai kendaraannya ke rumah korban.

“ Kedelapan unit sepeda motor yang diamankan itu hasil pengembangan unit Opsnal Polsek Sei Beduk yang berasal dari TKP Lubuk Baja, Batu Ampar dan Sekupang,” katanya.

Selain itu, Kapolsek SEi Beduk menyebutkan ada 2 laporan polisi dengan modus yang sama yang mana pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel rumah dan mengambil barang-barang korban termasuk kunci sepeda motor korban, dan mengambil sepeda motor korban yang rencananya akan dijualnya secara online.

“ Otak pencurian ini adalah Eka yang kini masih diburon, pelaku mengaku hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari,” katanya.

Kini pelaku telah ditahan di sel Polsek Sei Beduk untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ian)

Editor : Herry
 

Posting Komentar