-->

Ads (728x90)

Pelaku Pembobol Warung Makan di Tanjung Uban Diringkus Polisi di Batam
Dua pelaku pencuri handphone yang diamankan polisi digelandang ke Mapolsek Bintan Utara, Kamis (1/6/2023) (Fhoto : dok Humas Polres Bintan) 


By Deni
BINTAN, Realitamedia.com
- Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus dua orang pria kakak beradik berinsial PM (26) dan AF (21) di Batam, lantaran mencuri handphone disebuah warung makan di Tanjung Uban, Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo S.I.K, M.M melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Kamis (1/6/2023) membenarkan penangkapan terhadap dua pelaku yang nekad bobol Warung Lesehan Serayu di Jalan Permaisuri Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara dan mengambil dua unit handphone milik Angga dan Ferry.

Iptu Alson menjelaskan kedua kakak beradik itu melakukan pencurian pada Jumat (26/5/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB ketika korban sedang tidur lelap pelaku AF masuk ke dalam Warung Lesehan dan mengambil handphone milik korban. Sedangkan pelaku PM menunggu di luar sambil melihat situasi di sekitar lokasi,

Setelah berhasil mengambil handphone korban, kedua pelaku langsung menyeberang ke Batam,  Sementara korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bintan Utara.

“ Atas laporan korban, Unit Reskim Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian petugas mencium lokasi persembunyian kedua pelaku di daerah Batam dan langsung mengamankannya di Batam,” katanya.

Kedua pelaku merupakan warga Tanjung Uban dan mereka telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna pengembangan penyelidikan. \

“ Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya. (De)


Editor  : Herry  
 

Posting Komentar