-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juni 16, 2023 A+ A- Print Email

Ditpolairud Polda Kepri Amankan 4 Pelaku Pengiriman PMI Secara Ilegal dan Selamatkan 15 Korbannya
Pelaku pengiriman PMI ilegal yang diamankan Ditpolairud Polda Kepri (Fhoto : Ist)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang akan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal ke negara Malaysia. 

Petugas juga berhasil menyelamatkan 15 orang PMI korban mereka,  yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi, S.H saat ditemui wartawan di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Kamis (15/6/2023) mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial S, HR, A dan inisial MM yang berperan sebagai supir yang mengantarkan PMI Ilegal dan Penjaga wilayah bibir pantai untuk pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia.

Ia menyebut para pelaku diamankan pada Selasa (6/6/2023) kemarin sekira pukul 17.30 WIB, mereka berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat yang menyebut ada 2 unit mobil Daihatsu Xenia dan Mobil Suzuki Ertiga warna merah yang akan membawa PMI tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah menuju pantai di Perairan Jabi yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia dengan menggunakan Speed Boat.

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kendaraan yang sudah diketahui dari nomor TNKB nya, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di sekitaran wilayah DC Mall tepatnya di komplek Dian Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

Kemudian tim melakukan pemantauan hingga saat kedua mobil tersebut akan bergerak dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan 7 orang PMI di dalam Mobil Daihatsu Xenia beserta seorang Supir inisial HR alias R dan 8 orang di dalam mobil Suzuki Ertiga warna merah beserta seorang Supir inisial S.

Saat diintrogasi petugas, katanya, pelaku HR alias R dan S mengatakan ada dua orang temannya yang berperan sebagai penjaga lokasi pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pemberangkatan PMI Ilegal ke negara Malaysia menggunakan Speed Boat.

“ Atas informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di daerah pinggir pantai wilayah perairan Kampung Jabi, Batu Besar dan berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial A dan inisial MM yang sempat melarikan diri namun dengan cekatan tim berhasil melakukan penyergapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku, “ katanya.

Setelah berhasil diamankan, keempat orang pelaku dan 15 orang PMI dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih, 1 unit Mobil Suzuki Ertiga warna merah, 2 lembar STNK Mobil dan 4 Unit Handphone milik pelaku.

Keempat pelaku dijerat pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.  (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar