-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Sabtu, Juni 17, 2023 A+ A- Print Email

Unit Reskrim Polsek Tebing Ringkus Pelaku Pencurian di Jalan Poros
Personel Polsek Tebing saat mengamankan pelaku RJ yang diduga melakukan pencurian di Jalan Poros (Fhoto : Ist)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
- Unit Reskrim Polsek Tebing meringkus seorang pria berinisial RJ lantaran diduga mencuri milik warga yang beralamat di Jalan Poros RT 003 RW. 002 Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun. 

Aksi pencurian itu dilakukannya bersama rekannya berinisial E yang kini masih diburon polisi.

Kapolsek Tebing AKP M. Jaiz kepada wartawan di Mapolek Tebing mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari korban yang menyebut telah terjadi pencurian di rumahnya. 

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku inisial RJ bersama temannya inisial E pada Sabtu (4/2/2023) kemarin sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dari bagian belakang dan mengangkat mesin cuci ke keranjang bakul motor serta membawa tabung gas dan barang lainnya di dalam goni.

Adapun barang korban yang dicuri pelaku itu diantaranya, 1 unit mesin cuci, 1 unit Grenda, 1  unit ketam listrik, 1 set kompor Gas Hock dan tabung gas 3 kilogram, 1 unit blender, dan 1 unit handphone. 

“ Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” kata Kapolek.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RJ.

“ Pelaku E hingga saat ini masih diburon oleh petugas,” kata Kapolek.

Selain mengamankan pelaku RJ, Unit Reskrim Polsek Tebing juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario. 

Pelaku Rj harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (Jam)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar