-->

Ads (728x90)

Muhammad Fadhli Pimpin RDP Terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Perumahan Buana Impian II
RDP dengan warga Buana Impian II yang dipimpin oleh Muhammad Fadhli di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (20/6/2023) (Realitamedia.com / Parulian)

By Parulian


BATAM, Realitamedia.com
– Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, Selasa (20/6/2023).

RDP ini membahas terkait pembangunan menara telekomunikasi yang akan dibangun PT Mitra Setia Indonesia di Perumahan Buana Impian II Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Dalam memimpin RDP ini, Muhammad Fadhli didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan. Anggota Komisi I Utusan Sarumaha, Jimmy Nababan, Harmidi Umar Husen, Amri.

Turut dihadiri pihak Polsek Sagulung, Kecamatan Sagulung, Lurah Tembesi, perangkat RW 28 dan perangkat RT dan warga Perumahan Buana Impian.

Dalam RDP tersebut, Ketua RW 28 Kelurahan Tembesi, Yuliamra menceritakan kronologis pembangunan menara telekomuniaski di pemukimannya. Ia mengatakan awalnya PT Mitra Setia Indoenesia hendak membangun menara telekomunikasi di RT 01, namun warga menolaknya lantaran menara itu akan dibangun di lahan fasiltas umum (Fasum).

Tidak berapa lama, Direktur PT Mitra Setia Indonesia, Lukman Nadeak menghubunginya dan mengatakan bahwa pihaknya akan membangun menara di RT 04 di belakang rumah yang telah dibelinya.

“ Kebetulan di belakang rumah yang dibeli Lukman ada lahan kosong dan rencananya menara akan dibangun di lahan kosong tersebut,” kata Ketua RW 28. 

Mendengar penjelasan Lukman, Yuliamra memintanya untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat. Ia menyebut ada 17 kepala keluarga (KK) yang terdampak.

“ Sejak adanya rencana pembangunan menara tersebut, kenyamanan di pemukiman kami jadi  terusik lantaran banyak persepsi negative kepada kami perangkat RT dan RW. Padahal kami sudah meminta kepada pihak perusahaan untuk mendekati warga,” katanya.

Selanjutnya Yuliamra mengatakan warga menolak menara itu dibangun lantaran kwatir terkena radiasi dan alasan-alasan lainnya.

Salah seorang warga Yudi mengatakan alasannya menolak menara tersebut dibangun lantaran sangat dekat dari rumahnya yang berjarak hanya dua rumah. Ia kwatir jika menara itu dibangun ketika suatu saat rumah yang dihuninya hendak dijual orang tidak akan mau membelinya lantaran dekat dengan menara telekomunikasi.

Terkait mengenai perizinan, Salman dari Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Kota Batam mengatakan bahwa untuk pembangunan menara telekomunikasi PT Mitra Setia Indonesia telah memiliki izin.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh Ketua RW 28 dan warga, Lukman menjelaskan pihaknya sudah membangun hampir seribu menara telekomunikasi dan sekitar 60 %  diantaranya dibangun di perumahan. Bahkan ada dibangun di sebelah rumah warga dan hingga saat ini tidak ada yang mengeluh terdampak radiasi.

“ Satu bautpun jika terjatuh dan mengenai atap rumah warga hingga bocor perusahaan kami siap mengganti ruginya,” katanya.

Selanjutnya Lukman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan sesuai SOP yang diminta oleh pemerintah

Mendengar penjelasan dari warga dan pihak perusahaan, Muhammad Fadhli meminta warga jika ada menemukan suatu pemukiman yang dibangun menara telekomunikasi terdampak radiasi.

Ia meminta agar pihak Kelurahan Tembesi untuk memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak PT Mitra Setia Indonesia. Agar warga dapat mengetahui sejauh mana dampak radiasi jika Menara telekomunikasi dibangun di lokasi pemukiman.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan pihaknya mendukung investor di Batam untuk kesejahteraan masyarakat. Namun ia meminta agar apa yang diinginkan warga diakomodir oleh pihak PT Mitra Setia Indonesia.

Mendengar hal tersebut, Lukman mengatakan pihak perusahaan akan memberikan sagu hati sebesar Rp 1,5 juta per KK dan memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta untuk setiap fasum yang ada di Perumahan Buana Impian. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar