-->

Ads (728x90)

RDP dengan DPRD, APPN Sampaikan Enam Tuntutan ke Pemkab Natuna dan PT IKJ
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar saat memimpin RDP terkait tambang pasir kuarsa Natuna di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Senin (19/6/2023)(Fhoto : Ist)

By Budi Dharma

NATUNA, Realitamedia.com
- Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik memimpin rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait tambang pasir kuarsa Natuna pada Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam.

RDP ini digelar atas laporan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) yang mengeluhkan aktifitas tambang pasir kuarsa di Kabupaten Natuna.

Rapat ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Plh. Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.

Setelah rapat ini memenuhi korum, Ketua DPRD Natuna mempersilahkan perwakilan APPN untuk menyampaikan laporannya.

Korlap APPN Said Rony mengatakan secara garis besar ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.
Keenam tuntutan itu diantaranya, pihaknya meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor. Kemudian APPN menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.
Hal tersebut disampaikannya, untuk menapikan segala bentuk kecurigaan masyarak terhadap kegiatan tambang Natuna.

“ Kami berharap Pak Bupati dan PT IKJ memberikan penjelasan kepada kami,” katanya.

Menyikapi akan hal tersebut, Perwakilan PT. IKJ Angga Rizky yang menjabat sebagai Mine Engineer PT IKJ menjelaskan terkait seluruh perizinan yang dipertanyakan oleh APPN. Ia mengatakan perusahaannya sudah mengantungi izin-izin seperti yang dipertanyakan oleh APPN.

Ia menyebut pihaknya memiliki 60 dokumen terkait perizinan, untuk Amdal saja ada sekitar 800 an lembar. Beliau mengatakan pihaknya melakukan kegiatan ekspor karena izinnya sudah lengkap.

“ Pemerintah Provinsi Kepri tentunya tidak akan mengeluarkan izin ekploitasi jika seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh PT. IKJ tidak lengkap,” katanya.

Terkait untuk biaya reklamasi pasca tambang, ia tidak dapat menjelaskan berapa angkanya, karena itu berada di divisi lain, ia hanya mengurusi perizinan saja.

Sementara Bupati Natuna Wan Siswandi mengatakan pihaknya sangat gembira dengan jalannya investasi tambang pasir kuasa di Natuna karena sektor ini telah terbukti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun untuk meningkatkan pajak, katanya, pihaknya perlu melakukan pembahasan terlebih dahulu.

“ Kami harus mempertimbangkannya karena pihak perusahaan baru saja memulai aktifitasya,” katanya.

Terkait permintaan yang disampaikan oleh APPN, Bupati mengaku mendukung penuh keinginan APPN agar adanya transparansi terkait izin dan jumlah ekspor yang dilakukan oleh PT. IKJ.

Terkait Pulau Subi yang akan dijadikan wilayah tambang, Bupati mengatakan izinnya dari Pemerintah Provinsi Kepri. Namun jika masyarakat Pulau Subi menolaknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna juga akan menolaknya. Tetapi jika sebaliknya masyarakat Pulau Subi mendukungnya maka Pemkab Natuna juga akan mendukungnya. (Bu)


Editor : Herry
 

Posting Komentar