-->

Ads (728x90)

Oknum Pegawai BP Batam Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tuty : Kami Hormati Proses Hukum
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait (Fhoto : Dok Humas BP Batam)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya sangat menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RO yang terlibat dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

“ Oknum pegawai berinisial RO tersebut telah ditetapkan Satreskrim Polresta Barelang sebagai tersangka sejak tanggal 9 Juni 2023 lalu. Kami akan menghormati proses hukum terhadapnya,” kata Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsAppnya, Sabtu (17/6/2023).

Wanita yang akrab disapa Tuty ini mengatakan jika terbukti bersalah, pihaknya menghormati proses hukum yang ada.

“ Pada prinsipnya, kami menyerahkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian," katanya.

Tuty mengungkapkan, pihaknya pun akan mengevaluasi status kepegawaian RO pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sehingga, pihaknya menghimbau agar peristiwa serupa tak kembali terjadi ke depannya.

"Kami akan mempelajarinya. Tentu ada evaluasi terkait peristiwa ini," pungkasnya. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar