-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, Juni 15, 2023 A+ A- Print Email

Bupati Surya Minta Kades Anggarkan Dana untuk Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Bupati Surya saat membuka Bimtek di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (14/06/2023) (Realitamedia.com / Osten)


By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com
- Seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Asahan diminta agar mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan yang dapat mendukung optimalisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

“ Hal tersebut perlu dilakukan karena pemadam kebakaran bukanlah “Superman” yang apabila dibutuhkan langsung cepat datang,” kata Bupati Asahan H. Surya, BSc saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Melalui Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat  se-Kabupaten Asahan Tahun 2023 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (14/06/2023).

Kemudian Bupati Surya meminta apa yang menjadi kekurangan, diharapkan melalui kegiatan hari ini dapat membuat kita menjadi “Supertim” yang bisa saling mengisi kekurangan dan bisa dengan cepat dapat melayani masyarakat dalam penanggulangan kebakaran maupun pencegahannya.

"Untuk itu kami berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan simulasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal, bahwa perlunya dukungan dari kita semua," tegasnya.

Lanjutnya, Bimtek ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi/edukasi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ke seluruh masyarakat Kabupaten Asahan.

Dikatakannya, jika berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, telah dijelaskan bahwa respon time atau waktu tanggap yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencapai ke lokasi kejadian kebakaran adalah selama 15 menit. Namun, sesuai dengan kondisi geografis dan keterbatasan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang tersedia, respontime 15 menit belum dapat dicapai.
 
Satpol PP Kabupaten Asahan, katanya, telah membentuk relawan pemadam kebakaran pada tahun 2022 sesuai dengan amanat dari Kemendagri nomor 364.1.306 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. 

“ Oleh karena itu relawan pemadam kebakaran perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa/kelurahan baik dukungan fisik, moral bahkan dukungan operasional/anggaran," jelasnya. (ten)


Editor : Herry
 
 

Posting Komentar